Parapuan - Kawan Puan, pasti sudah tahu dong kalau pemerintah sudah secara resmi mengeluarkan aturan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Meskipun demikian, ada lo beberapa wilayah yang mendapat pengecualian.
Jadi kamu dan keluarga diperbolehkan untuk berpergian, asalkan pergerakna kendaraan berada di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau disebut dengan wilayah aglomerasi.
Baca Juga: Dampak Terikini Gempa Malang, 8 Korban Meninggal dan 25 Luka-luka
Pasti Kawan Puan penasaran kan? Yuk simak penjelasan berikut ini:
Mudik lokal via jalur darat
Kawan Puan dan keluarga diperbolehkan mudik di beberapa wilayah aglomerasi dengan menggunakan transportasi darat selama masa larangan mudik berlaku.
Dalam arti lain, kamu boleh menggunakan bus, mobil pribadi, atau pun kendaraan roda dua, tentunya di wilayah yang menjadi pengecualian ya.