Diwartakan Kompas.com, kegiatan buka puasa bersama hanya bisa dilangsungkan di daerah yang berada dalam kategori zona aman.
Kategori zona aman yang dimaksud adalah zona hijau dan zona kuning.
Sebagai informasi, zona tidak aman ditandai sebagai zona merah dan zona oranye.
Selain itu, Surat Edaran tersebut juga mengatur soal kegiatan buka puasa bersama yang dilangsungkan di dalam ruangan.
"Harus mematuhi jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan serta menghindari kerumunan," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Fuad Nasar dalam rapat virtual itu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Hal ini tentu dimaksudkan untuk mencegah kasus penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jelang Ramadhan 2021, Kenali 4 Manfaat Kurma Sebagai Menu Favorit Berbuka Puasa
Tak hanya itu, aturan kapasitas ruangan yang maksimal diisi 50% ini juga diterapkan untuk kegiatan bulan puasa lain yang umumnya melibatkan banyak orang.