Panduan Ibadah Ramadan 2021, Berikut Hal-hal yang Diizinkan Pemerintah

Saras Bening Sumunarsih - Selasa, 13 April 2021
Ilustrasi Ramadan
Ilustrasi Ramadan sarath maroli

Parapuan.co - Ramadan kali ini merupakan Ramadan kedua setelah merebaknya virus Covid-19 di Indonesia.

Tahun lalu, pemerintah memberikan aturan ketat agar masyarakat tidak melakukan kegiatan Ramadan yang biasa mereka lakukan di tahun-tahun sebelumnya.

Kali ini pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 yang mengatur tentang panduan ibadah selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Jakarta dan Sekitarnya Ramadhan 2021, Wajib Tahu!

Pemerintah mengizinkan masyarakat yang berada di zona hijau dan zona kuning untuk melakukan beberapa kegiatan seperti melakukan ibadah di masjid dan buka bersama.

Melansir dari Kompas.com berikut panduan untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan:

1. Masyarakat diizinkan untuk melakukan ibadah di masjid seperti shalat wajib berjamaah, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Quran, dan iktikaf.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Pemerintah mengizinkan kegiatas tersebut di wiliyah dengan zona hijau dan kuning penyebaran Covid-19.

Kegiatan tersebut dapat dilakukan berdasarkan melaksanakan protokol kesehatan dan pembatasan jumlah jamaah.