2. Tetap menjalankan protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker.
3. Untuk pengajian dan kultum diizinkan pemerintah asalkan tidak memakan banyak waktu.
Pemerintah mengizinkan pengajian dan kultum selama 15 menit saja.
Baca Juga: Pemerintah Izinkan Buka Puasa Bersama dengan Tetap Ikuti Aturan Ini
4. Untuk memeringati Nuzulul Quran atau hari turunnya Al-Qur'an boleh dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruangan.
5. Pemerintah juga mengizinkan shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan terbuka dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
6. Dianjurkan setiap keluarga menjalankan sahur dan berbuka di tempat tinggal masing-masing.
Sedangkan untuk acara buka bersama, masyarakat di izinkan melakukan buka bersama dengan membatasi kapasitas dan tidak menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Syarat dan Langkah Daftar Gofood untuk Usaha Kuliner Selama Ramadhan
Sedangkan untuk pengelola masjid, pemerintah memberikan aturan agar selalu mengingatkan jamaah untuk mematuhi protokol kesehatan.
Pengelola masjid juga harus melakukan desinfeksi masjid secara teratur dan menyediakan tempat cuci tangan.
(*)