Adapun perhitungan THR bagi karyawan atau buruh yang telah menempuh masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar 1 bulan gaji.
Baca Juga: Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 13 April 2021
Sedangkan untuk karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan gaji.
Bagi para karyawan atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Sementara bagi karyawan atau buruh harian yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(*)