Penghitungan Tunjangan Hari Raya Buruh atau Pegawai pada Lebaran 2021

Vregina Voneria Palis - Selasa, 13 April 2021
Illustrasi THR
Illustrasi THR kompas.com

Adapun perhitungan THR bagi karyawan atau buruh yang telah menempuh masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR akan diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Awal Ramadhan 1442 Hijriah Jatuh pada Selasa 13 April 2021

Sedangkan untuk karyawan atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan gaji.

Bagi para karyawan atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, gaji 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara bagi karyawan atau buruh harian yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, gaji 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Representasi Karakter Perempuan dalam Game, Inklusivitas atau Eksploitasi?