Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan

Alessandra Langit - Selasa, 13 April 2021
Ilustrasi menolak kekerasan
Ilustrasi menolak kekerasan iStock

Femmy berharap dengan diterbitkannya aturan perlindungan pekerja rumah tangga, akan memberikan perlindungan yang maksimal bagi pekerja rumah tangga.

"Bukan hanya dari sisi perlindungan pekerjaan saja, namun juga terhadap kesejahteraan hingga jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga tersebut," tambah Femmy.

Baca Juga: Teman Dekat Jadi Korban KDRT? Kamu Bisa Bantu dengan 5 Cara Ini

Pekerja rumah tangga sering dilupakan oleh banyak orang termasuk oleh hukum di Indonesia.

Perlindungan pekerja rumah tangga memang sangat dibutuhkan karena kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga seakan tak kunjung usai.

Tuntutan dari Femmy diharapkan untuk segera ditinjaklanjuti supaya pekerja rumah tangga dapat bekerja dengan aman dan terpenuhi haknya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Linda Fitria


REKOMENDASI HARI INI

Rentan Kekerasan, Kemenko PMK Dorong RUU Perlindungan PRT Segera Disahkan