2. Dua Mud (Setengah Sha')
Ulama Abu Hanifah berpendapat bahwa besaran fidyah yang dapat diberikan kepada fakir miskin ialah dua mud gandum.
Dua mud gandum setara dengan setengah sha' kurma atau tepung, atau sama seperti memberi makan siang dan makan malam kepada 1 orang fakir miskin.
Sebagian ulama masa kini mengkonversi dua mud kira-kira beratnya sama dengan 1,5 kilogram makanan pokok, semisal beras atau jagung.
Baca Juga: Dapat Jadwal Vaksin Saat Puasa, Apa Saja Hal yang Perlu Dipersiapkan?
3. Satu Sha'
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa jumlah fidyah untuk orang miskin adalah satu sha', yang besarannya sama seperti zakat fitrah.
Apabila dikonversikan ke ukuran berat modern, satu sha' kira-kira setara dengan 2,1 kg (2.176 gram).
Dari besaran yang telah ditentukan di atas, fidyah yang paling utama ialah setengah sha', atau sama dengan memberi satu porsi makanan kepada seorang fakir miskin.
Baca Juga: Selain di Indonesia, Ini 5 Tradisi Unik Sambut Ramadhan di Sejumlah Negara