Tentu sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara pemberi dana dan pengelola dana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, bahwa dana pensiun ini memiliki dua manfaat.
Yakni sebagai penyambung hidup di masa tua atau sebagai bekal pensiun, serta modal usaha di masa pensiun.
Jenis-jenis dana pensiun
Kawan Puan dana pensiun ini dibedakan menjadi dua jenis yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Apa bedanya?
Dana Pensiun Pemberi Kerja atau DPPK adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang maupun badan pemberi kerja atau perusahaan.
Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah dana pensiun yang dibentuk oleh sebuah lembaga keuangan untuk mengelola dana pensiun seperti pihak asuransi atau bank.
Baca Juga: Mau Lancar Interview dalam Bahasa Inggris? Ini Tips dari Career Coach