Selain Tidak Terdaftar Dalam OJK, Waspada Ini Ciri Lain Jasa Gadai Ilegal

Vregina Voneria Palis - Senin, 19 April 2021
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang unsplash.com

Parapuan.co - Kawan Puan, di bulan Ramadan ini, terutama menjelang hari raya Idul Fitri, kebutuhan serta konsumsi masyarakat akan cenderung meningkat.

Baik membeli kebutuhan belanja bahan pokok maupun kebutuhan sekunder lainnya serperti pakaian untuk Idul Fitri.

Sejalan dengan peningkatan kebutuhan di bulan Ramadan ini, terjadilah peningkatan transaksi pinjaman atau pengadaian barang sebagai sarana cepat mendapatkan uang.

Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oleh oknum kurang bertanggung jawab.

Baca Juga: Sudah Terima THR? Yuk, Ikuti 5 Tips Ini supaya THR Tak Cepat Habis!

Para pelaku kejahatan yang memakai modus gadai ilegal meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang tertipu dengan jaga gadai ilegal ini.

Nah Kawan Puan, untuk meningkatkan kewaspadaan kamu berikut PARAPUAN telah merangkum beberapa ciri jasa gadai ilegal berdasarkan keterangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti yang dilansir dari Cerdasbelanja.

Yuk kita simak!

1. Jasa Tidak Terdaftar Dalam OJK

Salah satu ciri jasa gadai palsu atau ilegal adalah beroperasi tanpa izin dari OJK.

Khususnya, yang sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Berdasarkan data OJK pada tahun 2019 sampai Februari 2021, terdapat 160 entitas gadai ilegal.

Namun masih ada kemungkinan banyak jasa gadai ilegal lain yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi lewat pengaduan masyarakat.

2. Tidak Memiliki Tempat Usaha

Kawan Puan, saat kamu akan menggunakan jasa gadai, ada baiknya kamu menggunakan perusahaan yang memiliki outlet atau tempat usaha yang jelas.

Pasalnya, perusahaan gadai sangat identik dengan barang-barang yang digadaikan oleh para konsumennya.

Tentu untuk menyimpan barang dan mengurus dokumen tersebut, perusahaan harus memiliki bangunan fisik.

Nah, bila perusahaan tidak memiliki tempat usaha berupa bangunan fisik maka kamu harus sedikit waspada dan curiga.

Baca Juga: Yuk Simak 5 Trik Membeli Skincare Agar Pengeluaran Kamu Enggak Boros

3. Suku Bunga yang Ditawarkan Tinggi

Kawan Puan, berdasarkan keterangan OJK cara mudah mengenali ciri pegadaian ilegal adalah dengan 2L, yaitu legal dan logis.

Kamu bisa mengidentifikasi apakah suku bunga yang diberikan oleh penyedia jasa gadai itu logis (relatif lebih rendah).

Kamu bisa membandingkan tingkat suku bunga dari perusahaan gadai yang bersangkutan dengan suku bunga kredit perbankan maupun produk keuangan lainnya.

Baca Juga: Jauhi 5 Emosi Negatif Ini yang Menjauhkanmu dari Kemapanan Finansial

4. Penaksiran Barang Gadai Tidak Teratur

Kawan Puan, ciri lain dari jasa gadai ilegal adalah penaksiran barang gadai yang tidak teratur.

Dalam sebuah proses penaksiran barang jaminan, perusahaan pegadaian akan sangat teliti dan tidak bisa sembarangan.

Setiap penaksiran dilakukan oleh tenaga penaksir yang telah tersertifikasi dan melewati berbagai macam pelatihan. 

Maka dari itu, perusahaan gadai yang legal akan memberikan penaksiran yang valid dan tidak asal-asalan menyebut harga barang.

Jadi, pastikanlah kamu teliti dan mengamati perusahaan pegadaian tersebut secara mendalam sebelum bertransaksi.

 

Baca Juga: Selain Mendesak Minta Uang, Berikut Ciri-ciri Penipuan Online Lainnya

5. Uang Kelebihan Lelang Tidak Dikembalikan

Uang kelebihan lelang merupakan uang yang dapat dikembalikan kepada nasabah atas hasil penjualan lelang atas barang jaminan.

Besaran nilai adalah sebesar selisih antara hasil penjualan lelang setelah dikurangi uang pinjaman, sewa modal, serta biaya lain-lain yang sebelumnya telah disepakati kedua pihak.

Maka dari itu, uang sisa hasil lelang merupakan hak milik nasabah.

Di dalam praktiknya, perusahaan gadai harus memberitahu nasabah mengenai adanya uang kelebihan dari hasil lelang tersebut.

Uang kelebihan hasil lelang tersebut dapat diambil selama satu tahun sejak tanggal pelelangan, bila terlewat maka nasabah tidak bisa mengambil uang kelebihan lelangnya tersebut.

Nasabah akan dianggap setuju untuk menyalurkan uang kelebihan tersebut untuk dana kepedulian sosial.

6. Barang Jaminan Gadai Tidak Diasuransikan

Pada umumnya, barang yang digadaikan akan diasuransikan oleh penyedia jasa gadai untuk mengamankan dari kerusakan atau kehilangan.

Jadi, bila tempat pegadaian yang kamu gunakan tidak memberikan asuransi bagi barang jaminan, maka kamu bisa curiga bahwa penyedia jasa gadai itu ilegal.

Baca Juga: Ingin Punya Banyak Uang Seperti Para Miliarder? Yuk Simak Tips Keuangan Mereka

7. Surat Bukti Gadai

Kawan Puan ciri lainnya dari perusahaan gadai palsu atau ilegal adalah surat bukti gadai yang cepat rusak.

Pasalnya surat bukti gadai penyedia jasa gadai yang legal biasanya memiliki kualitas yang baik dan awet.

Bukan hanya itu, isi surat bukti gadai juga harus kamu cermati.

Jika isi surat itu merugikan kamu sebagai konsumen seperti mencantumkan berbagai ketentuan yang memberatkan, khususnya saat ingin melakukan penebusan barang jaminan gadai, maka kamu harus waspada dan berhati-hati karena besar kemungkinannya perusahaan itu ilegal.

Nah Kawan Puan semoga hal ini bisa membantu kamu untuk lebih cermat dalam memilih penyedia jasa gadai ya!

Selalu waspada dan berhati-hatilah! (*)

 

Sumber: Cerdasbelanja.grid.id
Penulis:
Editor: Maharani Kusuma Daruwati


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja