Parapuan.co - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan antikorupsi kepada narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II A Kota Tangerang, Banten, pada Selasa (20/4/2021).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 25 narapidana tipikor perempuan dari seluruh warga binaan korupsi yang berada di Lapas Wanita Kelas II A Kota Tangerang.
Dalam Konferensi Pers, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan dilakukannya penyuluhan ini agar para warga binaan tidak mengulang kembali kesalahannya setelah keluar dari Lapas.
Baca Juga: Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi, Ini Mengapa Perjuangan R.A. Kartini Harus Dilanjutkan
Selain itu, warga binaan ini dipilih agar menggali pengalaman mereka dan kehidupan orang yang melakukan tindakan korupsi.
"Karena kalo kita yg bercerita kita belum pernah mengalami tentu akan susah. karena hanya membayangkan saja," kata Wawan.
Dalam hal ini, KPK akan menggali kehidupan warga binaan saat menjadi tersangka.
"Bukan pengalaman modusnya, kasusnya, bukan. Tapi dari kehidupan mereka, sisi sosial mereka, bagaimana menghadapi pada saat mereka menghadapi, disaat mereka jadi tersangka," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Perempuan Harus Berani dan Tegas dalam Melawan Korupsi
Wawan menjelaskan bahwa para warga binaan korupsi merupakan orang yang bercerita dan merasakan langsung sehingga dapat menjadi gambaran dan semoga bisa menyadarkan masyarakat agar tak melakukan korupsi.