Investasi Bitcoin di Indonesia Diprediksi Naik, Pahami Hal-Hal Ini

Shenny Fierdha - Jumat, 23 April 2021
Ilustrasi bitcoin
Ilustrasi bitcoin unsplash.com

Parapuan.co - Mata uang virtual yang dikenal sebagai bitcoin semakin populer di dunia, termasuk Indonesia, belakangan ini.

Tak hanya itu, tren investasi bitcoin di Indonesia bahkan diprediksi akan terus meningkat.

Namun, apa sebetulnya yang dimaksud dengan bitcoin?

Diberitakan Kompas.com, bitcoin adalah mata uang virtual atau digital yang disimpan dalam aplikasi dompet digital.

Baca Juga: Apa Itu Bitcoin? Pahami Pengertian, Investasi, dan Untung-Ruginya, Yuk!

Para pemilik bitcoin bisa memasang aplikasi dompet digital di telepon pintar maupun komputer mereka.

Layaknya uang pada umumnya, bitcoin bisa digunakan untuk membeli barang atau jasa di tempat-tempat yang menerima transaksi dengan bitcoin.

Sejauh ini, hanya sedikit perusahaan yang menerima transaksi menggunakan bitcoin, yang salah satunya adalah Tesla, Inc. 

Perusahaan yang dimiliki oleh miliarder Elon Musk tersebut merupakan penghasil kendaraan listrik dan energi berkelanjutan yang berbasis di Amerika Serikat.

Adapun cara untuk mendapatkan bitcoin ialah dengan membeli bitcoin di jasa penyedia bitcoin dengan menggunakan uang "nyata" (bukan digital).

Atau, peminat bitcoin bisa juga menjual barang miliknya dan mengizinkan orang membelinya menggunakan bitcoin.

Nilai bitcoin sendiri tak bisa diremehkan.

Situs Indodax.com menginformasikan bahwa per Jumat (23/4/2021), harga satu bitcoin mencapai Rp752 juta.

Baca Juga: Mirip Bitcoin, Kenali Dogecoin dan Alasan Nilainya Meningkat Tajam

Investasi Bitcoin di Indonesia Diprediksi Naik Terus

Pemberitaan Kompas.com yang lain menyebutkan bahwa investasi dengan memakai bitcoin akan terus meningkat di Indonesia.

Hal ini pun didukung oleh pendapat Chairman Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), Oham Dunggio.

Menurut Oham, semakin banyak investor institusional yang mulai menggunakan aset digital, terutama bitcoin, sebagai alat investasi yang sah.

Ini tak lepas dari fakta bahwa bitcoin merupakan crypto asset atau aset kripto (aset berbentuk digital) yang semakin didukung oleh investor.

"Terdapat perkembangan crypto asset di Indonesia yang signifikan dan regulasi di Indonesia mendukung investasi pada aset kripto karena telah diklasifikasi sebagai komoditas melalui Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018," ucap Oham dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.

Permen tersebut mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).

Baca Juga: Mengenal Investasi Bitcoin, Benarkah Bisa Memberikan Untung?

Adapun dukungan pemerintah terhadap investasi bitcoin maupun aset kripto lainnya yang dimaksud Oham tertuang pada Pasal 1 Permen yang berbunyi sebagai berikut:

"Aset kripto (Crypto Asset) ditetapkan sebagai komoditi yang dapat dijadikan Subjek Kontrak Berjangka yang diperdagangkan di Bursa Berjangka."

Nah, Kawan Puan tertarik tidak dengan investasi bitcoin?(*)

Sumber: Kompas.com,indodax.com
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja