Parapuan.co - Entah apa yang ada di pikiran orang-orang yang memberlakukan aturan bahwa korban pemerkosaan justru harus melakukan tes vagina untuk membuktikan dirinya adalah penyintas kekerasan seksual.
Di 6 negara Asia Selatan ini, penyintas kekerasan seksual justru harus melakukan tes vagina untuk membuktikan bahwa dirinya adalah korban.
Apabila memang terbukti, baru kasus tersebut bisa diperkarakan di pengadilan.
Baca Juga: Peduli Soal Kesehatan Mental, Ariel Tatum Tegaskan Pentingnya Penerimaan Diri
Seolah tak cukup dengan menjadi penyintas kekerasan seksual yang harus membawa trauma seumur hidup, para korban pun harus melakukan tes vagina lagi untuk membawa kasusnya ke pengadilan.
6 negara tersebut adalah India, Nepal, Bangladesh, Bhutan, Maldives, dan Sri Lanka.
Para penyintas pemerkosaan harus melakukan tes vagina atau tes keperawanan. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa mereka adalah korban pemerkosaan.
Beruntung, ada seorang pengacara yang mengajukan keberatan dan menganggap aturan tersebut tak masuk akal.
Divya Srinivasan, seorang pengacara hak asasi manusia yang tinggal di Delhi, menyampaikan ketidaksetujuannya atas tes tersebut.
Menurutnya tes keperawanan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.