Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri

Maharani Kusuma Daruwati - Senin, 26 April 2021
Data ktp
Data ktp Tribunnews.com

Data tersebut mencakup nama asli, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, nama ibu, dan nama bapak.

Meski akan dibantu pengurusan dokumennya, namun Zudan juga menjelaskan bahwa tidak akan ada kolom jenis kelamin "transgender" di KTP.

Di KTP elektronik tetap hanya akan ada dua pilihan jenis kelamin yaitu perempuan dan laki-laki.

"Kalau dia laki-laki, ya, dicatat sebagai laki-laki, kalau dia perempuan juga dicatat sebagai perempuan. Dicatat sesuai jenis kelamin yang aslinya. Kecuali buat mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Minggu (25/4/2021).

Baca Juga: Raih Sutradara Terbaik Oscar 2021, Chloé Zhao Hadir Bersama Dua Perempuan yang Jadi Inspirasinya

Zudan mencontohkan, kasus perubahan jenis kelamin Serda TNI AD Aprilio Perkasa Manganang.

Selain itu, nama yang akan tercantum di dalam KTP-el adalah nama asli, bukan nama alias.

Jadi, jika ada keinginan untuk mengganti nama dan jenis kelamin di KTP harus melalui putusan dari Pengadilan Negeri.

"Tidak dikenal nama alias. Misalnya, nama Sujono, ya ditulis Sujono, bukan Sujono alias Jenny. Mau diubah pakai nama panggilan perempuan di KTP-el? Tidak bisa, sebab urusan mengganti nama dan ganti kelamin harus ada putusan dari Pengadilan Negeri terlebih dulu," ujarnya.

 

 



REKOMENDASI HARI INI

Transgender Kini Bisa Mendapat E-KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga, Ini Penjelasan Kemendagri