Mengutip dari Kompas.com, prosedur mendonorkan darah di bulan Ramadan apakah akan membatalkan puasa atau tidak, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis menjelaskan.
Ia mengatakan bahwa donasi darah atau donor darah diperbolehkan saat puasa.
“Tidak membatalkan puasa,” kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Senin (26/4/2021) siang.
Ia menjelaskan, hal yang membatalkan puasa yakni memasukkan sesuatu ke pencernaan atau lubang lurusan ke pencernaan.
“Kalau keluar dari diri kita, asalkan menurut dokter itu sehat, tidak bermasalah, sehingga tidak membahayakan dirinya, dipersilakan untuk melakukannya,” tutur Cholil.
Baca Juga: Hits dan Kekinian, Ini Dia 3 Rekomendasi Menu Takjil dan Kudapan Buka Puasa Bersama
Ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya (15/6/2016) mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia. Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.
Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya.