Melansir website resmi Nahdlatul Ulama, donasi darah atau donor darah yang dilakukan dengan proses injeksi di bagian tangan tidak membatalkan puasa.
Sebab tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Donor darah tidak lebih merupakan proses melukai tubuh yang tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau atau benda-benda lainnya.
Baca Juga: Tak Melulu Kue Kering, Ini Dia Ide Tak Biasa untuk Hampers Lebaran
Bedanya kalau donor darah tidak berdosa, karena melukai tubuhnya berdasarkan kebutuhan yang dibenarkan syariat, sedangkan melukai tubuh tanpa ada tujuan yang jelas hukumnya haram.
Tak hanya itu, ulama sekaligus Lembaga Fatwa Mesir Dr Ali Jumah dalam akun YouTube-nya (15/6/2016) mengatakan bahwa donasi darah tidak membatalkan puasa.
Sebab, proses donasi darah dilakukan di luar tubuh manusia. Adapun jarum yang disuntikkan untuk mengambil darah tidak pada dua jalan (kemaluan dan dubur), dan lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) lainnya.
Terminologi jauf dalam pengertian ahli fikih meliputi lambung, usus, kandung kemih, dan bagian dalam kepala.
Suatu benda yang masuk dalam tubuh akan membatalkan puasa jika sampai pada jauf melalui telinga, hidung, dan mulut.
Sehingga, donasi darah tidak membatalkan puasa seseorang dan bisa melanjutkan puasanya. (*)