Parapuan.co - Kawan Puan, akhir-akhir ini bisnis franchise menjadi tren di masyarakat.
Bisnis waralaba atau yang lebih kita kenal dengan franchise merupakan bisnis dengan skema kemitraan yang cukup menguntungkan.
Bisnis dengan sistem franchise ini lebih menguntungkan karena biasanya sudah punya konsumen setianya.
Sehingga kamu tidak perlu susah-susah membuat brand baru dan memperkenalkannya pada masyarakat.
Baca Juga: Ingin Usaha dengan Modal Kecil? Coba Bisnis Jasa Titip Berikut Ini
Beberapa bisnis franchise yang terkenal ini adalah KFC, McDonalds, Starbucks, Alfamidi, Indomaret, K-24, dan masih banyak lagi.
Nah bagi Kawan Puan yang ingin coba berbisnis dan tidak mau repot merintis usaha dari awal, bisnis dengan sistem franchise ini adalah pilihan yang tepat.
Segala prosedur, mulai dari izin buka usaha sampai penjualan sudah tersusun secara detail dan sistematis, sehingga memudahkan para pebisnis yang tidak mau ribet.
Baca Juga: Ini 3 Kemampuan yang Perlu Dikuasai Mompreneur agar Sukses Bisnis Online
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba, franchise merupakan hak khusus yang dimiliki oleh perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis yang memiliki ciri khas dalam memasarkan barang atau jasa yang terbukti telah berhasil dan dapat dimanfaatkan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Kawan Puan, dalam bisnis franchise ini ada beberapa istilah yang mungkin perlu kamu pahami nih, yaitu franchisor dan prospektus penawaran waralaba.
Franchisor merupakan istilah yang mengacu pada perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan maupun mempergunakan waralaba yang dimiliki.
Sementara prospektus penawaran waralaba, yakni keterangan tertulis dari pemberi waralaba yang menjelaskan tentang identitas, legalitas, dan sejarah kegiatan franchise tersebut.
Baca Juga: Sukses Rintis Bisnis Online dengan Manfaatkan 3 Teknologi Ini
Di dalam prospektus penawaran waralaba ini juga disematkan struktur organisasi, laporan keuangan, jumlah tempat usaha, daftar penerima waralaba, hak dan kewajiban pemberi waralaba dan penerima waralaba, serta Hak Kekayaan Intelektual (HKI) pemberi waralaba.
Melansir dari Kompas.com, dalam peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 2, franchise atau waralaba harus memenuhi berbagai kriteria seperti berikut:
Memiliki ciri khas utama
Ciri khas utama adalah keunggulan atau perbedaan dari franchise yang tidak mudah ditiru atau dibandingkan dengan usaha lain yang sejenis.
Ciri khas dimaksud di sini bisa berupa sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan atau penataan, atau cara distribusi yang merupakan karakteristik khusus dari pemberi waralaba.
Baca Juga: Simak! Ini 4 Kesalahan yang perlu Kamu Hindari Sebagai Pebisnis Pemula
Sudah memberikan keuntungan
Pemberi waralaba telah memiliki pengalaman paling sedikit 5 tahun dan telah mempunyai kiat bisnis untuk mengatasi permasalahan usaha, yang dibuktikan dengan bertahan dan berkembangnya usaha.
Franchise sudah memiliki standar atas pelayanan, barang atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis.
Franchise juga mudah diajarkan dan diaplikasikan
Maksudnya, penerima waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis tetap dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang diberikan oleh pemberi waralaba.
Dukungan yang berkesinambungan
Adanya dukungan dari pemberi waralaba kepada penerima waralaba secara terus menerus dalam bentuk bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Baca Juga: Kisah Valerie Thomas Bangun Bisnis Make Up, Berawal dari Jadi Bahan Bully-an
HKI yang telah terdaftar
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, lisensi atau rahasia dagang sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Setelah membaca tulisan ini, apakah Kawan Puan berminat untuk coba membuka bisnis franchise? (*)