Parapuan.co - Baru baru ini pengungkapan kasus penggunaan alat rapid antigen bekas pada layanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu International Airport (KNIA) Medan, menjadi perhatian publik.
Pemakaian alat bekas diduga menjadi penyumbang angka tingginya kasus Covid-19 di Sumatera Utara.
Menanggapi kasus penggunaan alat tes bekas untuk pelayanan rapid test antigen di Bandara Kualanamu Medan tersebut, Pandu Riono selaku Epidemiolog dari Universitas Indonesia memberikan pendapatnya.
Baca Juga: Apakah Deteksi GeNose untuk Covid-19 Sudah Maksimal? Ini Penjelasan Ahli
Penggunaan alat bekas dalam pelayan rapid test antigen sangat berbahaya, karena dapat menularkan virus.
"Menggunakan alat swab dipakai lagi walaupun katanya dicuci, itu bisa memindahkan virus. Bahaya sekali itu, jadi tidak boleh. Kalau nyuntik orang aja kita sekali pakai kan," kata Pandu seperti dikutip dari Kompas, Rabu (28/4/2021).
Pandu heran dengan tindakan petugas tersebut, sebab menurutnya, harga alat tersebut tidak terlalu mahal.
"Saya heran alatnya itu tidak mahal, kenapa harus dipakai ulang," ujarnya.
Ia menambahkan, tindakan petugas tersebut bisa dikenakan sanksi hukum jika terbukti melanggar aturan perundang-undangan.
Pihak kepolisian harus menelusuri apakah tindakan petugas tersebut diketahui oleh atasannya.
"Minimal bos yang ada di Kualanamu, mungkin direstui (karena) keuntungannya kan banyak tetapi membahayakan keselamatan publik," ucapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Para Ahli Sebut GeNose Belum Maksimal Deteksi Covid-19
Masyarakat tidak dapat membedakan alat rapid test antigen baru atau bekas.
Maka itu, Pandu meminta seluruh petugas laboratorium untuk mengkampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian rapid test antigen.
Seperti yang diberitakan pada Tribun-Medan, Rabu (27/4/2021), Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap pelaku daur ulang alat swab antigen di Bandara Kualanamu
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan dilakukannya penggeledahan oleh tim Ditreskrimsus di salah satu ruangan Bandara Kualanamu yang dijadikan lokasi tes rapid antigen.
Hadi mengatakan penggeledahan dilakukan pada Selasa (27/4/2021) sore di Lantai II Kuala Namu Internasional Airport (KNIA), Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Benar, Subdit IV Krimsus melakukan penggeledahan di salah satu ruangan yang dijadikan tempat rapid antigen di Bandara Kualanamu," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi di Mapolda Sumut, Rabu (28/4/2021).
Hadi menambahkan, dalam penindakan tersebut telah diamankan beberapa orang yang merupakan petugas yang berada di lokasi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di India Melonjak, Pelonggaran Protokol Kesehatan Jadi Salah Satu Penyebabnya
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti alat swab antigen.
"Penindakan ini terkait dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan. Sebanyak 5 orang yang merupakan petugas tes rapid, diamankan," ungkapnya.
Hadi menambahkan, Krimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana undang-undang kesehatan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini.
(*)