Parapuan - Kawan Puan, salah satu momen menjelang lebaran yang paling ditunggu adalah turunnya tunjangan hari raya (THR).
Jika ada diantara Kawan Puan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kamu patut sekali berbahagia.
Sebab, pemerintah telah memastikan THR bagi PNS akan disalurkan mulai H-10 lebaran.
Mengutip dari Kompas.com (29/04/2021), hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca Juga: Kemenkes Catatkan 9 Imunisasi yang Wajib Diterima Buah Hati, Simak!
"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ada pun total dana yang dialokasikan untuk THR PNS 2021, sebesar Rp 30,6 triliun.
Rinciannya yakni Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.
Diharapkan pemberian THR PNS 2021 mampu mendorong masyarakat untuk belanja, agar nantinya memberikan dampak positif bagi sektor perekonomian.
Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS?
Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:
- Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
- Beberapa tunjangan melekat di dalamnya.
Gaji pokok
Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Komnas PA: Kekerasan Perempuan dan Anak Berdampak Buruk ke Fungsi Otak
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan yang melekat
Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:
Tunjangan kinerja
Tunjangan anak
Tunjangan suami atau istri
Tunjangan makan.
Baca Juga: Pekan Imunisasi Nasional 2021, Kemenkes Bongkar Pentingnya Imunisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Di samping itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.
Tentunya, hal ini bertujuan mendorong masyarakat untuk membelanjakan uangnya yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II.(*)