Catat! Pemerintah Pastikan THR akan Turun H-10 Jelang Lebaran

Anna Maria Anggita - Kamis, 29 April 2021
Ilustrasi THR PNS 2021
Ilustrasi THR PNS 2021 TribunMakassar/Rasni Gani

Parapuan - Kawan Puan, salah satu momen menjelang lebaran yang paling ditunggu adalah turunnya tunjangan hari raya (THR).

Jika ada diantara Kawan Puan yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka kamu patut sekali berbahagia.

Sebab, pemerintah telah memastikan THR bagi PNS akan disalurkan mulai H-10 lebaran.

Mengutip dari Kompas.com (29/04/2021), hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Kemenkes Catatkan 9 Imunisasi yang Wajib Diterima Buah Hati, Simak!

"THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ada pun total dana yang dialokasikan untuk THR PNS 2021, sebesar Rp 30,6 triliun.

Rinciannya yakni Rp 15,8 triliun untuk pusat dan Rp 14,8 triliun untuk daerah.

Diharapkan pemberian THR PNS 2021 mampu mendorong masyarakat untuk belanja, agar nantinya memberikan dampak positif bagi sektor perekonomian.

Lalu, berapa besaran THR yang akan diterima PNS?

Besaran THR PNS dihitung berdasarkan:

  • Jumlah gaji pokok yang diterima PNS
  • Beberapa tunjangan melekat di dalamnya. 

Gaji pokok

Untuk besaran gaji pokok, sesuai PP Nomor 15 Tahun 2019, berjenjang sesuai golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV, dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Komnas PA: Kekerasan Perempuan dan Anak Berdampak Buruk ke Fungsi Otak

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan yang melekat

Adapun tunjangan PNS yang melekat yaitu:

Tunjangan kinerja

Tunjangan anak

Tunjangan suami atau istri

Tunjangan makan.

Baca Juga: Pekan Imunisasi Nasional 2021, Kemenkes Bongkar Pentingnya Imunisasi

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.

Tunjangan suami atau istri besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) biasanya berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.

Di samping itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijiono Moegiarso mengatakan, pemerintah nantinya akan membuat Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) sepekan sebelum lebaran.

Tentunya, hal ini bertujuan mendorong masyarakat untuk membelanjakan uangnya yang diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di kuartal II.(*)