4. Pemerintah pusat dan daerah agar memastikan penyediaan layanan bagi pekerja migran Indonesia baik yang masih bekerja di luar negeri, maupun yang sedang atau sudah dalam proses repatriasi untuk keselamatan dan kesehatan mereka selama pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: Komnas Perempuan: Perempuan di Papua Saat ini Alami Kekerasan Berlapis
5. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk lebih tanggap terhadap kepentingan dan kesentosaan perempuan pekerja dengan segera meratifikasi Konvensi ILO 183 tentang Perlindungan Hak Maternitas, Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak bagi PRT, Konvensi ILO 177 tentang Kerja Rumahan dan Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, serta membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
6. Pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar gak maternitas dan membiarkan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. (*)