Parapuan.co - Satgas Penanganan Covid-19 dan pemerintah telah merilis Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah berlaku pada tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Lewat surat edaran tersebut, masyarakat dilarang untuk melakukan kegiatan mudik dan perjalanan ke luar kota guna mencegah penyebaran Covid-19 lewat moda transportasi darat, laut, dan udara.
Baca Juga: Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021
Berdasarkan aturan tersebut, KAI Commuter juga akan melakukan pembatasan pada pelayanan operasional perjalanan KRL dan KA Lokal sebagai antisipasi adanya kepadatan kerumunan publik karena liburan atau kunjungan dalam kota.
Kawan Puan yang hendak menggunakan KRL atau KA lokal, berikut jadwal pembatasan yang harus diperhatikan selama masa larangan mudik lebaran 2021, yang diunggah oleh akun resmi KRL Commuter di Instagram.