Bakalan Ketat! Simak Ini 6 Poin Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

Shenny Fierdha - Senin, 3 Mei 2021
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG

Parapuan.co - Pemerintah telah resmi melarang mudik Idul Fitri 1442 Hijriah mulai dari 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021 untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19.

Diwartakan Kompas.com, larangan ini tak lepas dari cenderung meningkatnya kasus positif Covid-19 selama musim libur panjang, termasuk saat musim mudik Lebaran.

Larangan resmi pemerintah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Baca Juga: Nekat Mau Mudik Naik Travel Gelap? Siap-siap Terima 4 Risiko Ini

Terdapat enam poin yang harus diperhatikan dalam SE tersebut yaitu masa berlaku larangan mudik dan sasaran pelarangan, orang yang dikecualikan, dan surat izin perjalanan.

SE juga membahas soal proses screening, sanksi, dan adendum pengetatan.

Berikut pembahasan singkat dari keenam poin itu, masih dari Kompas.com.