2. Ketentuan surat izin perjalanan
- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/provinsi/negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
3. Aturan perjalanan dalam dan luar negeri tetap berlaku
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandmei Covid-19.
Baca Juga: Ketahui, Aturan Perjalanan Selama Masa Pengetatan Persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri
Kemudian, Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional dalam masa pandemi Covid-19.
4. Skrining surat perjalanan dan surat negatid Covid-19
Pemeriksaan dilakukan oleh anggota TNI, Polri, dan pemerintah daerah di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di:
- Rest area.
- Perbatasan kota besar.
- Titik pengecekan atau check point.
- Titik penyekatan daerah aglomerasi. (*)
Baca Juga: Ada 4 Tingkat Risiko, Pikir Lagi Kalau Mau Mudik Saat Pandemi!