Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Mengutip buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum diterangkan, waktu mengeluarkan atau memberikan zakat fitrah terdiri dari:
- Waktu Jawaz (boleh), yaitu waktu antara awal Ramadan hingga Syawal.
- Waktu Wajib, yaitu sejak akhir Ramadan hingga awal Syawal.
- Waktu Sunah, yaitu setelah fajar hingga sebelum Idul Fitri.
Baca Juga: Libur Lebaran, Begini Jadwal Operasional Bank BCA, BI, BNI, dan BRI
- Waktu Makruh, yaitu setelah salat Idul Firtri sampai tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.
- Waktu Haram, yaitu setelah tenggelamnya matahari pada 1 Syawal.
Jika menunda-nunda pengeluaran zakat fitrah tanpa ada udzur syar'i, maka hal itu merupakan suatu yang tidak diperbolehkan.