Hasil Dialog Komnas Perempuan dengan BKN dan KPK soal Pertanyaan Diskriminatif Tes Wawancara Pegawai

Aulia Firafiroh - Jumat, 14 Mei 2021
KPK
KPK

Parapuan.co - Komnas Perempuan merespon kejadian Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinilai bias dan diskriminatif.

Pihak Komnas Perempuan mengatakan bahwa harusnya polemik mengenai tes tersebut bisa dicegah oleh berbagai pihak yang terkait.

“Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan pentingnya integrasi perspektif hak asasi perempuan di dalam semua muatan dan proses tes untuk rekrutmen penyelenggara negara dan pemerintahan. Selain itu, pengujian ini juga perlu dilengkapi dengan mekanisme informasi dan akuntabilitas pengujian yang dapat diakses dengan gampang oleh peserta uji.  Melalui langkah-langkah ini, polemik serupa terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat dicegah berulang kembali.,” tulis pihak Komnas Perempuan dalam Siaran Pers tentang Urgensi Perspektif Hak Asasi Perempuan dalam Pengujian Calon Aparatur Sipil Negara, (12/05/2021).

“Proses pengalihan status kepegawaian di KPK didasarkan pada mandat UU  No.  19 Tahun 2019 tentang KPK, Peraturan Pemerintah No.  41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN dan Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Status Pegawai KPK menjadi ASN.  Pelaksanaannya difokuskan pada TWK yang dikoordinasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melibatkan asesor dari multi instansi seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Inteligen TNI AD. Dengan menggunakan multi metode, tes ini dimaksudkan untuk mengukur tiga aspek, yaitu integritas, netralitas ASN dan anti radikalisme.,” tambah pihak Komnas Perempuan.

Baca juga: Gerak Perempuan dan Kompaks Kecam Tes Wawancara Pegawai KPK yang Dinilai Bias dan Diskriminatif

Komnas Perempuan juga melihat bahwa TWK yang dilakukan untuk pegawai KPK cenderung bermuatan pelecehan seksual dan diskriminasi berbasis gender.

“TWK di lingkungan KPK, khususnya pada bagian wawancara, telah menuai protes, terutama menyangkut sejumlah pertanyaan yang dipandang tidak bersangkut-paut dengan nilai-nilai kebangsaan dan kompentensi, melainkan cenderung bermuatan pelecehan seksual dan diskriminasi berbasis gender lainnya. Protes ini disampaikan oleh lembaga masyarakat sipil maupun lembaga agama yang sekaligus menuntut negara, termasuk Komnas Perempuan, meninjau-ulang seluruh materi dan proses uji tersebut.,”jelasnya.

Diketahui menurut rilis pers yang dikeluarkan oleh Gerak Perempuan dan Kompaks (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual) bahwa pertanyaan bermuatan seksis dan mengandung pelecehan tersebut berupa pertanyaan mengenai status pernikahan, hasrat seksual, kesediaan menjadi istri kedua, serta apa saja hal yang dilakukan saat berpacaran.

Baca juga: KPK Ungkap Bahwa Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi, Caranya?

Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha