Sama-Sama ASN, Apa Beda PNS dan PPPK? Yuk Simak Penjelasannya

Anna Maria Anggita - Selasa, 18 Mei 2021
Gambar Ilustrasi - CPNS  2021
Gambar Ilustrasi - CPNS 2021 Tribun Jogja

Parapuan.co - Kawan Puan, tentu akhir-akhir ini kamu sering mendengar kabar kalau pemerintah berencana membuka seleksi Aparatur Sipil Negaran (ASN) 2021 ya.

Sebagai informasi rekrutmen ASN 2021 akan dibuka pada akhir Mei 2021 loh.

Wah sebentar lagi nih.

Baca Juga: Wajib Tahu, 10 Shortcut Aplikasi Zoom untuk Pengguna Windows dan Mac

Perlu kamu ketahui kalau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan diseleksi pemerintah ada dua yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu apa perbedaan dari keduanya?

Dilansir dari Kompas.com, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.

Dalam arti lain PPPK merupakan ASN yang diangkat  dan dipekerjakan di institusi pemerintahan dengan perjanjian kontrak yang sebelumnya telah ditetapkan.

Masa perjanjian PPPK paling sedikit yakni satu tahun.

Namun, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja si pegawai.

Wajib Kawan Puan ketahui, kalau nantinya PPPK tidak bisa secara otomatis membuat seseorang menjadi calon PNS.

Pasalnya, untuk bisa menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak PPPK

Sebagai PPPK ada pun hak yang akan didapat.

Selain itu perbedaan hak antara PPPK dan PNS terdapat pada jaminan pensiun, yang berarti PPPK tidak mendapat jaminan pensiun itu.

Untuk lebih lengkapnya berikut ini yang didapatkan oleh PPPK:

  • Gaji dan tunjangan
  • Cuti
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Ketentuan Umumnya

Sementara untuk pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

  • Jangka waktu perjanjian bekerja berakhir
  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK
  • Tidak cakap jasmani dan atau rohami sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Agar tak bingung, berikut ini hak PNS yang perlu diketahui

Hak PNS

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

Lalu, sebelum diangkat sebagai PNS, status kepegawaiannya adalah CPNS.

Seseorang yang menjadi PNS berhak memperoleh:

  • Gaji, tunjangan, dan fasilitas
  • Cuti
  • Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
  • Perlindungan
  • Pengembangan kompetensi

PNS yang diberhentikan dengan hormat karena:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca Juga: Sudah Kembali Bekerja? Cobalah Tips Ini untuk Menyemangatimu

PNS diberikan jaminan pensiun apabila:

  • Meninggal dunia
  • Atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu
  • Mencapai batas usia pensiun
  • Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini
  • Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Nah, gimana Kawan Puan, semoga dengan penjelasan di atas, kamu makin paham perbedaan PPPK dan PNS ya.

(*)



REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja