Parapuan.co - Kawan Puan, istilah KPR tampaknya sudah tidak asing lagi di telinga kita.
Sering kali kita mendengar istilah KPR ini saat ada orang di sekitar kita yang berniat membeli atau memperbaiki rumah.
Namun, tahukah kamu apa itu KPR dan apa saja jenisnya?
Melansir Kompas.com, KPR (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli rumah.
Nah, berdasarkan macamnya, di Indonesia sendiri terdapat dua jenis KPR, yakni KPR Subsidi dan KPR Nonsubsidi.
Baca Juga: Jangan Asal Beli Bitcoin, Pertimbangkan 8 Hal Ini Sebelum Investasi di Cryptocurrency
KPR Subsidi
KPR jenis ini adalah kredit yang diberikan kepada masyarakat berpengahsilan menengah ke bawah.
Kredit ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Adapun bentuk subsidi yang diberikan berupa subsidi meringankan kredit serta subsidi menambah dana pembangunan atau perbaikan rumah.
KPR Subsidi ini diatur secara langsung oleh pemerintah, sehingga tidak semua pengajuan yang dilakukan masyarakat akan diberi fasilitas ini.
Ketentuan pemberian KPR Subsidi ini ditetapkan pada penghasilan pemohon dan maksimum kredit yang diberikan.
Baca Juga: Ingin Pesta Pernikahan Impian? Ini 3 Cara Berbagi Biaya dengan Pasangan
KPR Nonsubsidi
KPR Nonsubsidi adalah KPR yang diperuntukan untuk seluruh masyarakat.
Adapun jenis KPR satu ini persyaratan serta ketentuannya ditetapkan oleh bank.
Sehingga besaran kredit dan suku bunga disesuaikan dengan kebijakan masing-masing bank.
Persyaratan Umum KPR
Kawan Puan, pada umumnya, persyaratan serta ketentuan yang diberlakukan oleh bank bagi masyarakat yang ingin mengambil KPR relatif sama.
Berikut syarat umum pengajuan KPR:
- KTP suami dan atau istri (bila sudah menikah)
- Kartu keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
Baca Juga: Wah, Gojek dan Tokopedia Merger Jadi GoTo, Apa yang Berubah?
- NPWP pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- SPT PPh pribadi (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
- Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
- Salinan IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan)
Biaya Proses KPR
Kawan Puan, fasilitas KPR pemohon akan dikenakan beberapa jenis biaya.
Diantaranya biaya notaris, biaya appraisal, provisi bank, biaya asuransi kebakaran, dan biaya premi asuransi.
Baca Juga: Jadi Pengguna Cerdas, Yuk Hindari Kesalahan Pemakaian Kartu Kredit
Keuntungan KPR
Kawan Puan ada beberapa keutungan yang bisa kamu dapatkan dengan mengajukan Kredit Pembelian Rumah ini.
Yang pertama kamu tidak perlu menyiapkan dana secara tunai untuk membeli rumah dan cukup uang muka saja.
Keuntungannya yang lain adalah jangka waktu yang relatif panjang untuk membayar angsuran.
Hal yang Perlu Diperhatikan
Kawan Puan, jika kamu membeli rumah dari perorangan, maka pastikan sertifikat yang ada tidak bermasalah.
Selain itu, IMB juga harus sesuai dengan kondisi bangunan yang ada.
Sedangkan untuk rumah yang dibeli dari developer, kamu wajib memastikan pengembang memiliki izin-izin yang dibutuhkan.
Baca Juga: Pentingnya Tahu Risiko Keuangan, Ini 4 Alasan Milenial Sebaiknya Punya Asuransi
1. Izin peruntukan tanah, yang meliputi izin lokasi, aspek peantagunaan lahan, site plan yang telah disahkan dan masih banyak lagi.
2. Prasarana sudah tersedia.
3. Kondisi tanah matang.
4. Sertifikat tanah minimal SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atau HGB (Hak Guna Bangunan) induk atas nama developer.
5. IMB induk. (*)