Penerimaan Peserta Didik Baru untuk SD di DKI Jakarta Siap Dibuka, Simak Ketentuannya!

Arintha Widya - Kamis, 20 Mei 2021
PPDB SD DKI Jakarta
PPDB SD DKI Jakarta

Parapuan.co - Di tengah pandemi Covid-19, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tetap dilakukan dengan memerhatikan protokol kesehatan.

PPDB untuk tahun ajaran 2021/2022 sudah dijadwalkan, khususnya untuk Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta.

Hal tersebut disampaikan akun Dinas Pendidikan (Disdik) DKI melalui akun resmi Instagramnya pada Rabu, 19 Mei 2021.

"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang," tulis akun Instagram resmi Disdik DKI mengutip Kompas.

"Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," lanjut akun tersebut.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Segera Dibuka, Ini Dia Jadwal dan Ketentuan Umumnya

Terkait hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 32 tahun 2021 tentang PPDB 2021.

Salah satu yang diatur ialah tentang persyaratan calon peserta didik baru (CPDB) yang akan mendaftarkan diri ke Sekolah Dasar (SD) di tahun ajaran baru.

Berikut syarat dan ketentuan beserta tata cara proses pendaftaran PPDB SD yang perlu kamu ketahui!

Syarat CPDB Jenjang SD

Jika Kawan Puan ingin mendaftarkan anak, keponakan, atau kerabat, perhatikan syarat-syarat calon peserta diri baru jenjang SD di bawah ini:

  • Berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
  • Calon peserta tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Tahap Seleksi PPDB

Adapun proses seleksi PPDB mulai dari pendaftaran hingga pengumuman penerimaan ialah sebagai berikut:

  1. Pengajuan akun di web https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Aktivasi token
  3. Pemilihan sekolah
  4. Proses seleksi
  5. Pengumuman
  6. Lapor diri CPDB yang lolos seleksi

Baca Juga: Buka Pendaftaran, Ini Rincian Biaya Pendidikan 8 Sekolah Kedinasan

Jalur Seleksi PPDB Jenjang SD

Seleksi PPDB jenjang SD di kawasan DKI Jakarta dilakukan melalui tiga jalur di bawah ini:

1. Jalur afirmasi

Jalur afirmasi disiapkan bagi CPBD yang adalah anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19.

Juga yang termasuk dalam kategori anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.

2. Jalur zonasi

Jalur pendaftaran bagi anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah.

Data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah, disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

3. Jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Jalur ini diberikan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas, dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Jadwal Pelaksanaan PPDB

Untuk jadwal pelaksanaan PPDB sendiri berbeda-beda tergantung jalur seleksi. Berikut detailnya:

1. Jadwal untuk jalur afirmasi

a) Bagi anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang wafat karena Covid-19, pendaftaran dilakukan pada 7 Juni 2021.

Selanjutnya, proses seleksi dan pengumuman secara berturut-turut dilaksanakan pada 8-9 Juni 2021.

Sedangkan untuk lapor diri dijadwalkan dilakukan pada tanggal 10-11 Juni 2021.

b) Bagi anak terdaftar DTKS, pemegang KPJ, dan anak mitra TransJakarta, pendaftaran dilaksanakan tanggal 14 Juni 2021.

Lalu dilanjutkan proses seleksi dan pengumuman pada 15-16 Juni 2021, dan lapor diri pada 17-18 Juni 2021.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Mulai Hari Ini, Apa Saja Syaratnya?

2. Jadwal untuk jalur zonasi

Untuk PPDB jalur zonasi, pendaftaran, seleksi, dan pengumuman dijadwalkan berlangsung tanggal 21-23 Juni 2021.

Sementara itu untuk lapor diri, akan dilakukan pada 24-25 Juni 2021.

3. Jadwal untuk jalur pindah tugas orang tua dan anak guru

Terakhir, PPDB jalur ketiga dijadwalkan berlangsung antara tanggal 7 hingga 23 Juni 2021, dan lapor diri pada 24-25 Juni 2021.

Segera daftarkan putra-putrimu, ya, Kawan Puan!(*)

Sumber: Kompas
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru