Parapuan.co - Kawan Puan, harga beli rumah yang semakin hari semakin tinggi dan mahal, membuat masyarakat kesulitan memenuhi kebutuhan memiliki sebuah tempat tinggal.
Menanggapi masalah tersebut, pemerintah menyediakan bantuan untuk pembiayaan rumah atau yang sering disebut dengan KPR (Kredit Pemilikkan Rumah).
Dengan adanya Kredit Pemilikkan Rumah ini, masyarakat dapat membeli rumah subsidi (rumah dengan harga terjangkau) dengan skema kredit di bank.
Baca Juga: Ahli Ungkap 3 Hal yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Membeli Rumah
Melansir dari Kompas.com, pemerintah menyediakan rumah subsidi pada Tahun Anggaran 2021 melalui empat program bantuan pembiayaan rumah.
Yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP) atau KPR bersubsidi, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nah jika ada Kawan Puan yang tertarik untuk mengajukan KPR bersubsidi ini, berikut PARAPUAN telah merangkum syarat serta dokumen pengajuan KPR.
Syarat mengajukan KPR Bersubsidi
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Penerima sudah berusia 21 tahun atau telah menikah.
- Penerima maupun pasangan (suami atau istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Penghasilan maksimum 8 juta untuk rumah tapak dan susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Kawan Puan, selain persyaratan yang harus kamu penuhi, ada beberapa dokumen juga yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan KPR Subsidi ini.
Dokumen pengajuan KPR Bersubsidi
Kawan Puan, selain syarat mengajukan KPR Bersubsidi, ada berbagai dokumen juga yang harus kamu persiapkan.
1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotocopy surat nikah atau cerai.
3. Slip gaji terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap atau surat keterangan kerja (bagi pemohon pegawai).
Baca Juga: Manfaatkan Kebijakan DP 0 Rupiah, Ini Cara Tepat Beli Rumah dengan Sistem KPR
4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan surat keterangan domisili serta laporan keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta).
5. Fotokopi ijin praktik (bagi pemohon profesional).
6. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
7. Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
8. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
9. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Catat dan siapkan kalau Kawan Puan tertarik untuk mengajukan KPR Bersubsidi, ya! (*)