Terdapat dua jenis dana pensiun, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Masyarakat umum, baik karyawan maupun pekerja mandiri, dapat mendaftarkan diri ke DPLK dan membayar iuran setiap bulannya untuk kemudian mencairkan uang pensiun sesuai iuran beserta pengembangannya.
Dilansir dari data yang dirilis oleh OJK, dari 75 juta tenaga kerja di Indonesia, hanya 5,93% atau 4,4 juta orang yang terdaftar sebagai peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mempersiapkan dana hari tua.
Beberapa di antaranya yang paling umum adalah menabung di bank, disalurkan untuk investasi maupun program DPLK.
Baca Juga: Putus Rantai Generasi Sandwich dengan 3 Cara Pengelolaan Keuangan Ini
Dibandingkan dengan menabung di bank dan berinvestasi, DPLK merupakan “kendaraan” yang paling pas digunakan pekerja atau pengusaha untuk mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun.
“Di samping bisa menjadi solusi keuangan bagi pensiunan atau ahli warisnya. Ketersediaan dana yang memadai saat pensiun secara berkesinambungan selama masa pensiun, tentu bermanfaat untuk membiayai hidup di hari tua saat sudah tidak memiliki penghasilan dan mampu mempertahankan gaya hidup seperti saat masih bekerja.
Tidak hanya itu, Iuran DPLK yang disetor menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh21) dan hasil investasi di DPLK pun bebas pajak serta dikelola secara professional dan transparan,” ungkap Yoppy Indradi Setiabudi, Head of Group Pension Credit Life Operation Allianz Life Indonesia.
Semoga artikel ini bisa mencerahkanmu ya, Kawan Puan!(*)