Tanggapan KPI terhadap SHI
Menurut KPI, terdapat aturan bernama Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang harus ditaati dan diterapkan oleh semua perusahaan penyiaran.
Komisioner Pusat KPI Bidang Kelembagaan Nuning Rodiyah menyebutkan bahwa salah satu aturan dalam P3SPS mengatur soal perlindungan terhadap anak dan remaja.
Perlindungan terhadap anak dan remaja itu meliputi anak dan remaja sebagai pembawa program siaran dan sebagai pemeran dalam seni peran.
Baca Juga: Jadi Kontroversi, Mega Series Indosiar Zahra Dikecam Beberapa Public Figure
Semua perusahaan penyiaran harus memastikan bahwa proses produksi maupun penyiarannya tidak berdampak buruk terhadap anak dan remaja, terutama yang terlibat dalam proses itu.
"Jangan sampai diberi peran-peran yang akan berpengaruh secara negatif bagi tumbuh kembang dan psikologis anak (dan remaja)," ucap Nuning, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.
Jika perusahaan penyiaran bandel dan melanggar P3SPS, maka KPI akan memberikan sanksi seperti teguran tertulis atau bahkan penghentian sementara terhadap program yang disiarkan perusahaan.