Kirana Larasti Buka Suara dan Katakan Sinteron Zahra Melakukan 3 Pelanggaran

Saras Bening Sumunarsih - Sabtu, 5 Juni 2021
Kirana Larasati
Kirana Larasati YouTube/KiranaLarasati

Parapuan.co - Kirana Larasati ikut angkat bicara tentang Mega Series Suara Hati Istri: Zahra.

Dalam akun YouTube-nya, Kirana menanggapi unggahan Instagram Fanny Ghasani mengenai pendapatnya tentang sinetron tersebut.

Fanny mengatakan bahwa aktor berusia 15 tahun dan memainkan peran istri akan berdampak pada masa depan anak bangsa.

Terlebih tidak adanya pendampingan dari psikolog maupun orang tua.

Pendampingan ini dilakukan karena pemeran Zahra masih di bawah umur dan belum bisa menandatangi kontrak sendiri.

Baca Juga: Baru Kenal Sudah Bilang Cinta? Waspadai Romance Scams ya, Kawan Puan!

Sinetron ini pun mengandung unsur poligami dan adegan dewasa. Sangat disayangkan karena ini diperankan oleh anak di bawah umur.

Padahal usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki.

Ini sesuai dengan UU Perkawinan No. 16/2019 atas perubahan UU No. 1/1974.

Pendampingan dilakukan untuk memberikan penjelasan yang logis dan realistis pada anak seperti, mengapa mereka mendapatkan peran tersebut dan mengapa peran tersebut perlu mereka lakukan.

Sinetron yang ditayangkan di televisi dapat diakses oleh siapapun dan bahkan di daerah pelosok sekalipun.

Terlebih untuk menonton tayangan televisi tidak perlu mengeluarkan banyak uang seperti saat menonton bioskop.

Karena dapat diakses semua orang belum tentu mereka dapat menerima pesan dalam tayangan tersebut.

Baca Juga: Untukmu yang Akan Tinggal dengan Mertua Setelah Menikah, Simak Tips Ini yuk!

Makanya, Kirana Larasati pun buka suara dan katakan bahwa sinetron Zahra ini melakukan pelanggaran, salah satunya adalah pelanggaran hak perempuan.

"Semua orang yang menonton belum tentu memiliki level kecerdasan yang sama," jelas Kirana.

Menurutnya, ada yang menerima informasi secara mentah namun ada pula yang menyaringnya terlebih dahulu.

Namun, tidak semua orang akan menyaring informasi yang diberikan.

Seperti pada sinetron Zahra, Kirana menemukan banyak komentar yang tidak wajar karena pengaruh sinetron ini.

Banyak anak-anak di bawah umur yang memiliki keinginan untuk memiliki pasangan dengan jarak usia yang cukup jauh. Ini membuat Kirana menjadi semakin miris.

Baca Juga: Ingin Miliki Kamar Nyaman Seperti Drama Korea, Ini Dia Tipsnya

Atas kejadian ini, televisi dan rumah produksi wajib menyajikan hiburan dengan pesan tertentu atau paling tidak meberikan batasan usia pada tontonan yang ditayangkan.

Menurut Kirana, sinetron Zahra telah melakukan tiga pelanggaran yaitu legal right, human right, dan woman right.

Legal right merupakan hak yang disadari dan diatur oleh hukum.

Seperti yang diatur dalam Undang-Undang bahwa batas usia seseorang melakukan pernikahan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Pelanggaran human right ini terlihat dari tidak adanya pendampingan legal dari psikolog maupun orang tua. Ini juga merupakan bentuk eksploitasi.

KPI dan KPAI dinilai abai dalam melaksanakan tugasnya untuk melindungi hak anak dan hak penonton untuk mendapatkan tontonan yang sesuai usia.

Sinetron ini pun dinilai melakukan pelanggaran woman right karena melakukan pernikahan usia dini dan dijadikan istri ketiga.

Baca Juga: Katanya Pasangan Terbaik adalah Karakter INFJ dan ENFP, Benarkah?

Untuk lebih jelasnya, kamu bisa langsung menonton YouTube Kirana di bawah ini.

(*)

Sumber: Youtube
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania