Parapuan.co - Belum lama sejak kasus guru TK asal Malang yang diteror oleh debt collector pinjaman online (pinjol), kini dua kasus serupa muncul kembali.
Yakni di Sukabumi, Jawa Barat dan Salatiga, Jawa Tengah.
Melansir dari situs Kompas, kasus pertama menimpa guru asal Salatiga yang berinisial AF.
Baca Juga: Mantan Pesinetron Kirana Larasati Beri Tanggapan soal Sinetron Zahra
Pada mulanya, AF meminjam uang sejumlah 3,7 juta rupiah pada pinjol, namun beberapa hari kemudian utang korban membengkak menjadi ratusan juta.
Kuasa hukum AF, Muhammad Sofyan, menceritakan kronologi bagaimana kliennya tersebut bisa meminjam uang dari aplikasi pinjaman online.
Menurut keterangan Muhammad, AF melihat iklan dari aplikasi yang menawarkan pinjaman uang sebesar Rp.5 juta dengan tenor 91 hari serta bunga 0,04 persen.
Korban AF pun tertarik untuk meminjam dan dipandu oleh aplikasi itu untuk foto bersama KTP miliknya.
Baca Juga: Mendikbud Ristek Mulai Persiapan Sekolah Tatap Muka Juli, IDAI Justru Belum Merekomendasikan
"Ternyata tak sampai lima menit, rekeningnya mendapat transferan dari tiga lembaga sebesar Rp 3,7 juta," kata Muhammad.
Merasa janggal dengan transaksi dalam waktu singkat, korban menjadi enggan menarik pinjaman tersebut.
Lima hari berselang, AF mulai mendapatkan ancaman melalui pesan WhatsApp untuk melunasi hutangnya.
Di hari ke tujuh, ancaman semakin meluas ke rekan-rekan kerjanya.
Di tempat lain, kasus kedua dialami oleh RN, guru asal Sukabumi.
Ada yang unik untuk kasus RN ini, Kawan Puan.
RN mengaku tidak pernah meminjam uang dari pinjaman online, namun ia selalu mendapatkan teror dari aplikasi pinjol.
RN bersama suami melaporkan teror ini ke Polsek Nagrak, Sukabumi.
Menurut penuturan Kapolsek Nagrak Iptu Teddy Armayadi, RN diancam seseorang melalui aplikasi WhatsApp.
Orang misterius itu meminta korban membayar utang pinjaman online Rp 2 juta dengan ancaman foto korban yang diedit bugil akan disebarkan.
"Korban mengaku tidak pernah meminjam uang ke pinjaman online," kata Iptu Teddy.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka Juli 2021, Akankah Ada Vaksin untuk Anak-Anak?
Nah, jika Kawan Puan mengalami hal serupa dengan dua kasus tersebut, melansir dari akun Twitter resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi @kemkominfo, kamu bisa melaporkan tidakan teror pinjaman online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kamu hanya perlu mengisi formulir secara online di konsumen.ojk dan memenuhi dokumen pendukung seperti identitas diri, bukti pengaduan UPJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya jika ada.
Kembali mengingatkan agar Kawan Puan, tetap waspada dan gunakanlah jasa fintech yang memang sudah terdaftar di OJK serta terjamin keamanannya, yah!(*)