Provinsi yang Siaran Televisi Analognya Dihentikan pada Tahap I
Pada Tahap I, yakni mulai 17 Agustus 2021, ada lima provinsi yang siaran televisi analognya akan dihentikan.
Penting diingat bahwa penghentian siaran televisi analog di lima provinsi tersebut baru akan dilakukan di sebagian kabupaten dan kota provinsi-provinsi itu, belum semua kabupaten dan kota.
Ketika siaran televisi analognya sudah dihentikan, maka siaran televisinya harus beralih ke siaran televisi digital.
Adapun kelima provinsi yang dimaksud adalah Aceh, Kepulauan Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Baca Juga: TV Biasa Jadi Smart TV? Tentu Saja Bisa! Begini Langkah-Langkahnya
Rincinya, daerah di Aceh yang siaran televisi analognya akan dihentikan pada Tahap I adalah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar.
Daerah di Kepulauan Riau yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang.
Daerah di Banten yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon.
Daerah di Kalimantan Timur yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
Terakhir, daerah di Kalimantan Utara yang siaran televisi analognya akan dihentikan adalah Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan.