KPI Resmi Hentikan Sinetron 'Suara Hati Istri', Menteri PPPA Apresiasi

Shenny Fierdha - Senin, 7 Juni 2021
Mega Series Suara Hati Istri Zahra
Mega Series Suara Hati Istri Zahra Suara Hati Istri

Evaluasi yang dimaksud KPI tersebut menyangkut berbagai aspek dalam SHI, termasuk jalan ceritanya.

"Evaluasi tersebut di antaranya mencakup jalan cerita dan kesesuaiannya dengan klasifikasi program siaran yang telah ditentukan, serta penggunaan aktris yang masih berusia 15 tahun untuk berperan sebagai istri ketiga," jelas KPI.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KPI Pusat (@kpipusat)

Klasifikasi program siaran adalah pengelompokan konsumen program siaran yang dibagi berdasarkan usianya.

Situs resmi Kpi.go.id menyebutkan ada lima kelompok klasifikasi program siaran yakni SU, P, A, R, dan D.

SU adalah semua umur yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa di atas dua tahun.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Indosiar akan Ganti Pemeran Zahra dalam Sinetron Suara Hati Istri

P adalah prasekolah yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia dua tahun sampai enam tahun.

A adalah anak-anak yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia tujuh tahun sampai 12 tahun.

R adalah remaja yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia 13 tahun sampai 17 tahun.

D adalah dewasa yang berarti siaran layak dikonsumsi oleh pemirsa berusia di atas 18 tahun.

Sumber: Kompas.com,kpi.go.id
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya