Syarat Mendaftarkan Merek Dagang di Kemenkumham
Kawan Puan, DJIK Kemenkumham telah menyediakan layanan pendaftaran merek dagang secara online.
Sehingga kamu tidak perlu lagi repot-repot mengurus berbagai prosedur mendaftarkan merek dagang.
Ada beberapa syarat mendaftarkan merek dagang yang perlu kamu penuhi, yakni:
- Etiket atau label merek,
- Tanda tangan pemohon, dan
- Surat rekomendasi UKM Binaan atau Surat Keterangan UKM Binaan Dinas (Asli) (dokumen ini berlaku untuk pemohon UMKM).
Baca Juga: Untung di Tengah Pandemi, Ini Strategi Bisnis Produk Home and Living
Cara Mendaftarkan Merek Dagang:
- Pesan kode billing di simpaki.dgip.go.id.
- Pilih 'Merek dan Indikasi Geografis' pada jenis pelayanan.
- Pilih 'Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:'.
- Pilih 'Usaha Mikro dan Usaha Kecil' atau 'Umum'.
- Pilih 'Secara Elektronik (online)'.
- Masukkan data pemohon dan data permohonan (nama, alamat lengkap, email dan nomor ponsel, dll).
- Lakukan pembayaran PNBP melalui ATM/internet banking/m-banking.
- Membuat akun di merek di merek.dgip.go.id.
- Pilih 'Permohonan online'.
- Pilih tipe permohonan, dan masukkan kode billing yang telah dibayarkan.
- Memasukkan data merek dan data kelas.
- Unggah lampiran dokumen persyaratan dan cetak draft tanda terima.