- Koordinator Tim Teknis melaporkan hasil tinjau lapang dan menyerahkan berkas permohonan yang sudah lengkap ke Petugas Evaluasi.
- Petugas di bidang sosial dan ekonomi melakukan verifikasi berkas permohonan beserta kelengkapannya.
- Petugas bidang sosial dan ekonomi membuat penetapan sebagai dasar penerbitan Surat perizinan.
- Back Office melakukan pemrosesan draf surat izin.
- Kepala Bidang sosial dan ekonomi mengajukan nota pengantar draf perizinan kepada kepala dinas.
Baca Juga: Yuk Daftarkan Merek Dagang di Kemenkumham, Ini Biaya, Syarat, dan Caranya
- Sekretaris memparaf lalu Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) menandatangani SK izin (pengesahan).
- Pengarsipan.
- Penyerahan izin kepada pemohon.
Kawan Puan, pembuatan izin usaha jasa boga ini tidak dipungut biaya ya!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa di cek Sipp.menpan.go.id. (*)