Melansir dari Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi sembilan jenis tindakan.
Tindakan tersebut meliputi pelecehan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Dalam kasus pemerkosaan anak, korban dan saksi mendapatkan perlindungan sepenuhnya, sehingga tidak ada ancaman lagi bagi korban dan saksi kekerasan seksual.
Pada Pasal 33 Ayat (1) butir e, dalam hal korban adalah anak, maka anggota keluarga atau orang tua tetap memiliki hak asuh terhadap anak tersebut, kecuali jika pelaku adalah keluarga sendiri, maka haknya dicabut melalui putusan pengadilan.
Seperti kasus pemerkosaan anak di Aceh, selain hukuman yang akan memihak pada korban pemerkosaan, korban juga berhak untuk tidak tinggal, berhubungan, dan memutus ikatan dengan keluarga yang melakukan tindak kekerasan seksual.
Korban sepenuhnya akan dilindungi dan didampingi dalam pemulihan oleh kementerian terkait.
Baca Juga: Mengenal Morphing, Pelecehan Seksual Online yang Dialami Citra Kirana
Korban juga berhak mendapat bantuan ekonomi dari pemerintah jika harus memutuskan ikatan dengan keluarga pencari nafkah yang adalah pelaku kekerasan seksual.
Adanya RUU PKS dapat memberatkan pelaku dan memberi hukuman yang sepantasnya tanpa meremehkan bukti yang ada.
Selain itu, korban mendapat perlindungan sepenuhnya dan pemulihan trauma, terutama bagi korban anak-anak seperti kasus di Aceh.
Kawan Puan, kita dapat mendukung pengesahan RUU PKS segera dengan terus ikut bersuara, seperti di media sosial, sampai adanya dukungan dari lembaga pemerintahan terkait. (*)