Maka itu, berkaca dari pengalaman si guru tersebut, ada baiknya kita tak meminjam ke banyak pinjaman online sekaligus.
Selain itu, kita harus bisa membedakan mana pinjaman online ilegal dan legal. Tak hanya itu, sebelum meminjam, kita juga harus mengetahui kemampuan bayar kita.
Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebenarnya sudah mewanti-wanti masyarakat agar tidak melakukan pinjaman ke banyak fintech P2P lending dalam waktu dekat atau bersamaan.
Baca Juga: Sedang Marak Terjadi! Ini 5 Ciri Pinjaman Online Bodong yang Merugikan
Nah agar tidak menjadi korban pinjaman online selanjutnya, kita harus bijak sebelum memutuskan meminjam dan mengetahui bahaya tindakan kita, ya! (*)