Parapuan.co - Kini perempuan yang belum menikah dan tinggal di Arab Saudi bisa bernapas lega.
Pasalnya, Pemerintahan Arab Saudi kini mengizinkan perempuan yang belum menikah untuk hidup sendiri tanpa perlu izin pihak pria dalam keluarga atau wali.
Dilansir dari Gulf News, pihak Kerajaan Arab Saudi telah melakukan perubahan pada undang-undang, yang menyebutkan bahwa perempuan yang belum menikah dan perempuan yang sudah bercerai atau janda bisa hidup sendiri tanpa persetujuan wali atau pihak pria.
Menurut Undang-Undang Arab Saudi Pasal 169 tentang the Law of Procedure dibawah Undang-Undang Syariah, dihapuskan dan diganti dengan amandemen yang mengizinkan perempuan dewasa, yang mampu berpikiran rasional bisa tinggal di rumah yang terpisah pada Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Jual Keffiyeh sebagai Fashion Item, Louis Vuitton Dituduh Apropriasi Budaya Palestina
Undang-undang tersebut dirubah setelah Mariam al Otaibi, 32 tahun, seorang penulis, yang memenangkan kasusnya di pengadilan Saudi untuk hidup sendiri.
Mariam diketahui menghabiskan lebih dari 100 hari di penjara Arab Saudi usai dilaporkan ayahnya karena meninggalkan rumah dan bekerja tanpa izin.
Ia memilih pindah dari provinsi Qassim ke Riyadh untuk bekerja dan menyewa apartemen disana.
“Seorang perempuan dewasa memiliki hak untuk memilih tempat tinggal. Wali seorang perempuan dapat melaporkannya hanya jika dia memiliki bukti yang membuktikan bahwa dia melakukan kejahatan,” bunyi amandemen yang telah dirubah tersebut.