Atas perubahan Undang-Undang tersebut, Mariam tidak akan dipaksa untuk kembali kepada keluarganya oleh pemerintah.
Dari masa kanak-kanak hingga dewasa, selama ini setiap perempuan Saudi berpindah dari kendali satu wali sah ke wali lainnya untuk mendapat persetujuan jalan hidupnya.
Wali yang sah menurut pemerintah Arab Saudi ialah ayah, suami, saudara laki-laki, putranya sendiri, atau laki-laki dalam keluarga.
Baca juga: Kekerasan Seksual Pada Perempuan Makin Miris, Budaya Pemerkosaan Disebut Merajalela di Inggris
Menurut data yang dilansir oleh Badan Statistik dari Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial menunjukkan bahwa 577 perempuan Saudi mencoba melarikan diri dari rumah mereka pada tahun 2015.
Angka tersebut kemungkinan jauh lebih tinggi dari yang dilaporkan karena banyak keluarga tidak melapor.
Pihak keluarga takut mendapat stigma sosial jika anak perempuan atau saudara perempuan mereka melarikan diri. (*)