- Beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai
- Garam, baik yang beryodium atau yang tidak beryodium
- Daging, termasuk daging segar yang tidak diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau daging segar yang tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain.
- Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
- Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas
- Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Selain itu, pemerintah juga menambah barang jasa baru yang akan dikenakan PPN.
Jasa tersebut termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Baca Juga: Klaster Hajatan Mulai Terungkap, 232 Warga Jatim Positif Covid Pasca Hadiri Acara Pernikahan
Ada juga dalam daftar, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Dengan daftar barang kebutuhan pokok dan juga tambahan jasa yang dikenakan PPN, Kawan Puan sudah mulai dapat mengatur pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (*)