Parapuan.co - Berdasarkan rancangan revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah akan memasang tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok atau sembako.
Aturan mengenai PPN tersebut akan menggantikan sejumlah kebijakan dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 terkait perpajakan.
Melansir dari Kompas.com, dalam Pasal 4A UU Nomor 8 Tahun 1983 UU Cipta Kerja barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak masih masuk dalam daftar barang yang dikecualikan dari penarikan tarif PPN.
Baca Juga: PPN Bakal Naik dari 10 ke 12 Persen, Benarkah Tak Bebani Masyarakat?
Dalam draf revisi kelima RUU KUP, aturan diganti dengan menghapus barang kebutuhan pokok atau sembako dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.
Beberapa masyarakat setuju dengan kebijakan terkait PPN tersebut, namun tidak sedikit juga yang merasa keberatan.
Banyak pelaku usaha mengaku marah dengan adanya kebijakan tersebut yang bisa merugikan usaha mereka.
Bagi ibu rumah tangga dan perempuan kepala keluarga atau rumah tangga, penting bagi kita untuk mengetahui barang-barang kebutuhan pokok apa saja yang akan dikenakan tarif PPN.
Mengetahui daftar barang tersebut akan mempermudah kita dalam mengatur keuangan untuk beberapa waktu ke depan.
Berikut daftar barang kebutuhan pokok atau sembako yang dikenakan tarif PPN yang perlu kamu ketahui:
- Beras, gabah, jagung, sagu, dan kedelai
- Garam yang beryodium atau yang tidak beryodium
- Daging, termasuk daging segar yang tidak diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau daging segar yang tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain.
- Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas
- Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan dikemas atau tidak dikemas
- Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, dan dikemas atau tidak dikemas
- Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
Selain itu, pemerintah juga menambah barang jasa baru yang akan dikenakan PPN.
Jasa tersebut termasuk jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat resmi, jasa keuangan dan asuransi.
Baca Juga: Klaster Hajatan Mulai Terungkap, 232 Warga Jatim Positif Covid Pasca Hadiri Acara Pernikahan
Ada juga dalam daftar, jasa pendidikan, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air, jasa angkutan udara dalam dan luar negeri, jasa tenaga kerja, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam, serta jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
Dengan daftar barang kebutuhan pokok dan juga tambahan jasa yang dikenakan PPN, Kawan Puan sudah mulai dapat mengatur pengeluaran untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari. (*)