Parapuan.co -Kawan Puan, kasus pinjaman online ilegal hingga saat ini masih banyak bermunculan memakan korban.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, awal Juni lalu, kasus pinjaman online terjadi pada seorang guru honorer di Semarang yang terlilit utang hingga ratusan juta rupiah.
Agar Kawan Puan tidak mengikuti jejak guru tersebut, kamu perlu mengetahui apa saja ciri-ciri pinjaman online ilegal dan gimana cara menghindarinya.
Baca Juga: Lagi! 2 Guru Honorer Terlibat Pinjol Ilegal, Ini Cara Melaporkannya ke OJK
Pasalnya, pinjaman online merupakan jenis layanan pinjaman yang disediakan oleh badan keuangan tertentu secara daring atau online.
Rupanya, tidak semua pinjaman online memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga masuk dalam kategori pinjaman online ilegal.
Pinjaman online kerap tidak berbadan hukum dan membuat proses kerjanya tidak mengikuti prosedur yang resmi dibuat oleh OJK.