Sedangkan, berikut ini beberapa cara yang bisa Kawan Puan lakukan untuk menghindari pinjaman online ilegal, antara lain:
- Cara termudah adalah cek pinjaman dari situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Cek legalitas, kemudian cek juga rekam jejak digitalnya. Apakah ada yang bermasalah?
- Hindari pinjaman dengan biaya yang besar.
- Periksa kembali syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara pinjaman.
- Download aplikasi pinjaman yang berasal dari penyedia layanan aplikasi resmi seperti Google Play Store dan Apple Store.
- Waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi Anda.
- Hindari iklan di internet yang terlihat mencolok. Sebab, umumnya pinjaman ilegal akan membuat iklan ajakan yang sangat memikat untuk calon korban.
Baca Juga: Selain Mendesak Minta Uang, Berikut Ciri-ciri Penipuan Online Lainnya
Kasus guru honorer di Semarang tersebut hanya merupakan salah satu dari sekian banyak kasus pinjaman online illegal yang merugikan.
Maka itu, sebaiknya Kawan Puan hati-hati terhadap pinjaman online dan cek legalitas pinjaman online. Pertimbangkan banyak hal sebelum meminjam, ya. (*)