Selaras pula dengan amanat Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang No 7 tahun 1984, tepatnya pada Pasal 2 (b) “Negara Pihak penting membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan upaya lainnya, dan di mana perlu termasuk sanksi-sanksi, yang melarang semua diskriminasi terhadap perempuan”
Kawan Puan, pada peringatan hari PRT Internasional 2021 ini, Komnas Perempuan juga merekomendasikan beberapa hal, yakni:
1. Pemerintah RI untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap PRT.
Baca Juga: Umurmu Sudah 30-an? Coba Lakukan 5 Perubahan Ini dalam Hidupmu, Yuk
Dengan meratifikasi Konvensi ILO 189 pula, Pemerintah Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam perlindungan PRT Indonesia di luar negeri.
2. DPR RI untuk segera melakukan Pembahasan dan Pengesahan RUU Pelindungan PRT.
Pengakuan dan Perlindungan PRT melalui undang-undang akan memberikan kepastian hukum, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional kaum perempuan khususnya PRT dan Pemberi Kerja.
3. Setiap Fraksi di Badan Legislasi DPR RI untuk terus berkomitmen, berpihak dan berupaya melindungi warga negara khususnya perempuan PRT.
Komitmen fraksi ini juga memperlihatkan kehendak politik yang kuat dari setiap fraksi utamanya dari partai politik yang memiliki konstituen para PRT untuk melindungi konstituennya.
Baca Juga: Duh, Perempuan Juga Punya Kecenderungan Korupsi! Ini Penjelasan KPK
4. Masyarakat luas dan media untuk mendukung ratifikasi Konvensi ILO 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi PRT dan pengesahan RUU Pelindungan PRT serta mengawasi pembahasannya di DPR RI.
Sebagai sesama warga negara dan dengan semangat solidaritas yang tinggi, masyarakat diharapkan dapat terus menyuarakan pentingnya perwujudan perlindungan PRT demi kehidupan yang adil, sejahtera dan setara.(*)