Trolling atau yang biasa dikenal dengan online harrashment adalah bentuk serangan yang berupa penghinaan yang dapat berbentuk candaan atau komentar seksis.
Perilaku ini biasanya dilakukan secara terus menerus atau repetitif yang bertujuan untuk merendahkan targetnya.
Baca juga: Waspada! Kasus Kekerasan Berbasis Gender Online Meningkat, Ini 9 Bentuknya
Trolling dapat berbentuk kalimat, tulisan, atau gambar termasuk cuitan di Twitter atau postingan yang bertujuan merendahkan orang lain di sosial media.
Berdasarkan Purple Code Collective, trolling termasuk salah satu bentuk kekerasan gender berbasis online lho, Kawan Puan. (*)