Sementara itu, kapasitas pengunjung di pusat perbelanjaan maupun fasilitas umum, masih tetap dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk kegiatan keagamaan, pengaturannya tetap berdasarkan status zona risiko suatu daerah. Untuk zona merah, kegiatan di rumah ibadah, pesta pernikahan dan sejenisnya ditiadakan, hingga wilayah itu dinuatakan aman.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 18 Tahun ke Atas, Seperti Apa Persyaratannya?
"Tugas kita mematuhi protokol kesehatan sebaik-baiknya, untuk mencegah penularan," ungkap Wiku.
Dia juga meminta masyarakat untuk mematuhi peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah setempat, untuk mencegah penularan Covid-19.
Yuk Kawan Puan jaga kesehatan diri dan keluarga dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
(*)