Parapuan.co - Pemerintah telah menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021.
Hal ini diputuskan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yang telah ditandatangani pada Jumat, 18 Juni 2021.
Perubahan ini berlaku untuk hari libur nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW, serta cuti bersama Hari Raya Natal.
"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dikutip dari laman resmi menpan.go.id.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Naik, Ahli Gizi SarankanJaga Imunitas Tubuh dengan Diet Seimbang Ini
Perubahan tersebut yakni hari libur Tahun Baru Islam 1443 Hijriah yang mulanya jatuh pada 11 Agustus, menjadi 11 Agustus.
Kemudian Maulid Nabi Muhammad Saw yang semula jatuh pada 19 Oktober, diubah menjadi 20 Oktober.
Sementara itu untuk cuti bersama Hari Raya Natal yang sebelumnya ditetapkan pada 24 Desember, kini dicabut.
Perubahan ini dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, akibat penularan Covid-19.
Perubahan hari libur nasional dan cuti bersama juga merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan laju mobilitas masyarakat Indonesia, apalagi kini angka kasus Covid-19 masih terus meningkat.