Lalu, bolehkah misalnya kita minum obat pereda nyeri setelah vaksin Covid-19 untuk mengurangi efek samping yang dirasakan?
Ternyata, minum obat pereda nyeri untuk menghilangkan efek samping pasca vaksin Covid-19 itu diperbolehkan.
Baca Juga: Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan Setelah Mendapatkan Vaksin Covid-19
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI), Prof Hindra Irawan Satari.
Ia mengatakan, mengonsumsi obat pereda nyeri atau pereda demam setelah vaksinasi diperbolehkan.
Menurutnya, mengonsumsi obat pereda nyeri itu direkomendasikan.
Terutama bagi mereka yang setelah vaksin mengalami gejala yang berkaitan.
Selain itu, mengonsumsi obat setelah vaksinasi tidak akan memengaruhi efektivitas vaksin.
"Tidak memengaruhi. Untuk mengantisipasi KIPI, penerima vaksin pastikan dalam keadaan sehat dan percaya bahwa vaksin ini aman dan memberikan cukup perlindungan," tambahnya.
Adapun sejumlah efek samping yang disebutkan Hindra seperti nyeri, demam, sakit kepala, mual dan mengantuk.
Hindra berpendapat, reaksi ini berlangsung kurang dari seminggu, jika lebih dari itu hendaknya segera ke dokter.
Mengenai efek samping yang timbul itu tidak masalah ya, Kawan Puan sebab pasti akan hilang.
Baca Juga: Ahli Ungkap Ini yang Akan Dialami Bila Kita Telat Suntik Dosis Kedua Vaksin Covid-19
Pernyataan ini dibenarkan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang juga Juru Bicara Vaksinasi RI, dr Siti Nadia Tarmizi.
"Efek samping adalah reaksi tubuh terhadap stimulus vaksin untuk menimbulkan kekebalan tubuh kita," ujar Nadia.
Nah, Kawan Puan setelah membaca ulasan di atas, kita semua jadi lebih paham kalau vaksin itu aman, gejala yang ditimbulkan wajar, dan mengonsumsi obat pereda nyeri diperbolehkan. (*)