Parapuan.co - Penambahan kasus harian Covid-19 di Jakarta selama beberapa hari terakhir, tengah mengalami peningkatan yang sangat signifikan.
Berdasarkan data resmi di laman corona.jakarta.go.id, per tanggal 20 Juni 2021 kemarin, kasus positif Covid-19 bertambah 5.582 orang, sehingga total pasien positif Covid-19 di Jakarta adalah 474.029 orang.
Angka kasus positif harian ini didapatkan dari hasil pemeriksaan PCR terhadap 16.632 orang, di mana 11.054 orang di antaranya dinyatakan negatif Covid-19.
Menanggapi peningkatan penularan Covid-19 di Jakarta, Polda Metro Jaya memutuskan untuk membatasi mobilitas jalan di beberapa titik di ibukota, yang mulai berlaku pada Senin (21/6/2021) malam nanti.
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Aktivitas Kantor di Zona Merah Dibatasi Hanya 25%
Penyekatan di beberapa ruas Jakarta ini akan berlaku pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan ada 10 titik ruas jalan yang akan diberlakukan penyekatan.
"Mulai malam ini, nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai pukul 21.00-04.00 WIB. Ada 10 jalan yang diberlakukan pembatasan," kata Yusri, seperti dikutip dari Kompas.com.
Yusri menegaskan, pembatasan mobilitas di beberapa jalan bertujuan untuk mencegah kerumunan, yang berpotensi menyebabkan penyebaran Covid-19 yang lebih luas.
Baca Juga: Vaksin Sinovac Tiba Lagi, RI Sudah Amankan Total 104,7 Juta Vaksin
Adapun 10 ruas jalan yang akan disekat antara lain:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kawasan Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Kawasan Sabang, Jakarta Pusat
5. Kawasan Cikini, Jakarta Pusat
6. Kawasan Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. Kawasan Kanal Banjir Timur, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
Meski begitu, ada sejumlah pengguna jalan yang masih diizinkan melintas di 10 ruas jalan tersebut.
Baca Juga: Rumah Sakit di Jakarta Penuh Akibat Lonjakan Covid, Ini Daftar Alternatif Lokasi Isolasi Mandiri
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengungkapkan warga yang tinggal di daerah sekitar, juga ambulance, masih diperbolehkan melintas.
"Penghuni walaupun dibatasi karena yang bersangkutan adalah penghuni diperbolehkan.
Kemudian ambulance, apotek, rumah sakit untuk tujuan itu masih diperbolehkan melintas. Lalu tamu-tamu hotel yang mau berkunjung juga masih diperbolehkan," kata Sambodo.
Selain itu kendaraan darurat seperti kepolisian, TNI, patroli disiplin, mobil kebakaran juga diizinkan melintas.
(*)